Legality

Beberapa payung hukum legalitas aktivitas penyelengaraan International Syifapunktur Education

1. Permenkes_1186/Menkes/Per/XI/1996 tentang Pemanfaatan Akupunktur dalam Sarana Pelayanan Kesehatan
2. Kepmenkes 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
3. Kepmenkes 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur, yaitu pengakuan pada tenaga akupunktur lulusan Diploma III sebagai Ahli Madya Akupunktur kelompok tenaga keterapian fisik dalam pelayanan kesehatan formal, membuka peluang pembentukan tenaga akupunkturis yang berkwalitas, profesional dan siap menghadapi era AFTA 2003 dan WTO 2010.

2 Tanggapan ke “Legality”

  1. Abu Ahmad Fuad Says:

    Mau tanya nih pak Ustadz Oan Hasanuddin, artinya klo kita mengikuti pelatihan dari bapak apa bisa mendapatkan ijazah dan ijin untuk membuka praktek pengobatan pak?


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.