Beberapa payung hukum legalitas aktivitas penyelengaraan International Syifapunktur Education
| 1. | Permenkes_1186/Menkes/Per/XI/1996 tentang Pemanfaatan Akupunktur dalam Sarana Pelayanan Kesehatan |
| 2. | Kepmenkes 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional |
| 3. | Kepmenkes 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur, yaitu pengakuan pada tenaga akupunktur lulusan Diploma III sebagai Ahli Madya Akupunktur kelompok tenaga keterapian fisik dalam pelayanan kesehatan formal, membuka peluang pembentukan tenaga akupunkturis yang berkwalitas, profesional dan siap menghadapi era AFTA 2003 dan WTO 2010. |




Juli 24, 2011 pada 7:07 am
[...] Legality [...]
September 15, 2009 pada 2:15 am
Mau tanya nih pak Ustadz Oan Hasanuddin, artinya klo kita mengikuti pelatihan dari bapak apa bisa mendapatkan ijazah dan ijin untuk membuka praktek pengobatan pak?